Lapor Ke Polisi Kasus Penipuan

Lapor Ke Polisi Kasus Penipuan

Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo

Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Heboh SMS Mama Minta Pulsa

Heboh SMS  Mama Minta Pulsa

Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.

Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.

Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.

Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.

Lapor kepada Polisi

Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

- Datang ke Kantor Polisi

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.

Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.

- Menghubungi Call Center

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.

Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.

- Lapor Polisi Online di Aplikasi

Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.

Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Fakta-Fakta Beredarnya SMS Penipuan

Fakta-fakta Beredarnya SMS  Penipuan

Iming-iming menang undian berhadiah mobil maupun uang tunai merupakan cara jitu untuk menjerat calon korban. Tapi syaratnya, transfer uang dulu ke nomor rekening tertentu atau bisa dipandu oleh si pelaku melalui nomor telepon yang ikut dicantumkan dalam pesan.

Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, bagi mereka yang percaya SMS hadiah palsu, tanpa pikir panjang langsung saja mengirimkan sejumlah uang persis seperti yang diminta pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa si pelaku, karena faktanya hadiah itu zonk.

Banyak dari masyarakat yang secara tidak sadar sudah menjadi target penipuan. Sebagai contoh, kamu sedang melakukan transaksi jual beli, lalu kemudian tiba-tiba menerima SMS berbunyi “kirim saja ke nomor rekening xxx atas nama xxx.”

kamu pasti akan mengira, pesan itu berasal dari lawan transaksi kamu. Akhirnya, kamu langsung mentransfer dana dan baru lah menyadari kalau itu bukan si penjual yang bertransaksi dengan kamu.

Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Tips Terhindar Dari SMS Penipuan

Tips Terhindar Dari SMS  Penipuan

Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Dengan melaporkan SMS palsu yang tertera nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK, kamu dapat mengurangi kasus SMS penipuan dengan modus transfer dana dan dapat menghindarkan orang lain dari kejahatan serupa. Jadilah konsumen cerdas dan tak mudah percaya dengan berbagai modus kejahatan tipu-tipu via SMS.

Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Anda mungkin ingin melihat